Pada tanggal 1 Januari 1926, Sulawesi, Maluku, Timor, dan Bali-Lombok secara administratif berada di bawah kekuasaan Gubernur Grote Oost-“Timur Raya” yang langsung bertanggung jawab kepada Gubernur Jenderal di Batavia.
Read moreJumlah Penduduk
Potensi Wilayah (PMDN)
Potensi Wilayah (PMA)
Pelaku Usaha